Anggota Kodim 0711/Pemalang dan Persit Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro


Pemalang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan hukum di lingkungan militer, anggota Kodim 0711/Pemalang bersama Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXI mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam IV/Diponegoro, Rabu (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Oerip Soemoharjo Kodim 0711/Pemalang ini diikuti oleh prajurit, PNS, serta anggota Persit KCK Cabang XXI Dim 0711/Pemalang dalam rangka program Triwulan II Tahun Anggaran 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasdim 0711/Pemalang Mayor Kav Agus Solihin, S.H., Ketua Tim Penyuluhan dari Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Hendra Gurning, S.H., M.H., para Perwira Staf dan Danramil, Wakil Ketua Persit KCK Cabang XXI Dim 0711/Pemalang Ibu Pupung Dewi Agus Solihin, serta personel Bintara, Tamtama, PNS, dan anggota Persit.

Dalam sambutannya, Kasdim 0711/Pemalang Mayor Kav Agus Solihin, S.H. menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro. Ia juga menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai pedoman bagi seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan TNI AD.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai acuan agar kita senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI AD. Dengan memahami aturan yang berlaku, kita dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasdim mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan memanfaatkan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman terkait berbagai aturan hukum. Ia juga mengingatkan agar setiap prajurit selalu mengedepankan introspeksi diri dan bertindak berdasarkan hati nurani serta pertimbangan yang matang dalam setiap tindakan.

Sementara itu, Kapten Chk Hendra Gurning, S.H., M.H. selaku narasumber dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan materi penyuluhan dengan tema “Pahami Hukum, Kendalikan Perilaku Guna Menghindari Penyesalan serta untuk Menjaga Kehormatan Pribadi dan TNI AD.”

Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai aspek hukum yang kerap menjadi pelanggaran di kalangan prajurit, di antaranya terkait THTI/Desersi, pelanggaran lalu lintas, perbuatan asusila, perkelahian atau penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, disampaikan pula mengenai sanksi administratif, mekanisme penegakan hukum militer seperti keankuman dan kepaperaan, yang harus dipahami oleh seluruh prajurit sebagai konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjaga disiplin, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai prajurit TNI AD maupun sebagai bagian dari keluarga besar Persit.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dengan narasumber.

Subscribe to receive free email updates: