Ketum PSI Grace Natalie menyatakan pihaknya akan mendorong revisi UU Perkawinan dan menolak poligami. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Surabaya, Beritatimur -- Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie soal penolakan partainya atas kegiatan poligami dinilai justru semakin menambah kegaduhan di tengah masyarakat.
"Apa yang dikatakannya itu, justru semakin menambah perdebatan di tengah masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Mochammad Yunus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/12). Yunus mengatakan penolakan PSI terhadap praktik poligami tersebut sebagai sikap yang bertentangan dengan adat yang justru sudah ada sejak dulu di Indonesia.
"Itu artinya dia kan menentang apa yang selama ini jadi local wisdom di masyarakat. Karena adat di tiap daerah di tiap kelompok masyarakat tentu pasti berbeda-beda." kata Yunus.
Menurutnya, poligami pada tataran sebagian masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, hal itu dibuktikan dari adanya sejumlah keluarga yang menerapkan praktik tersebut.
Tak sampai disitu, bahkan, kata Yunus, praktik poligami pun semakin diperkuat berdasarkan, sejumlah tokoh bangsa juga melakukannya.
Yunus mengatakan dalam Islam sendiri, poligami bukanlah sesuatu yang dilarang, asal selama dalam praktiknya hal itu tak keluar dari syariat-syariat agama.
"Poligami itu bukan sesuatu yang dilarang. Yang dilarang itu khamar (minuman keras), aliran sesat, dan prostitusi," kata dia mencontohkan sejumlah hal yang diharamkan dalam Islam. Sebelumnya, Ketum PSI Grace Natalie menyatakan partai yang dipimpinnya tidak akan pernah mentolerir apalagi mendukung praktek poligami.
"PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikan poligami," kata Grace, di Surabaya, Selasa (11/12).
Tak hanya itu, kata dia, PSI juga akan memperjuangkan pemberlakuan larangan poligami bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal yang sama pun akan diperjuangkan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan memperjuangkan revisi atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," kata Grace.
Menanggapi hal itu, Yunus pun mengatakan seharusnya, Grace dan PSI bisa mencari tahu lebih dalam lagi dan berdialog lebih dulu soal praktik poligami, sebelum melempar stigma ke masyarakat. cnnindonesia