Korelasi Karya Jurnalistis Menurut UU Pers dengan Pasal Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H, Ketua DPD PPKHI Kalbar

Jakarta - Beritatimur - Korelasi antara UU Pers dengan pasal-pasal baru tentang fitnah dan pencemaran nama baik mesti melibatkan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang berbeda dengan hukum pidana umum, serta adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis secara profesional. 

Korelasi dan Mekanisme yang dibangun oleh UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) dimana UU Pers ini adalah sebagai Lex Specialis : Artinya Undang-Undang Pers itu berfungsi sebagai Hukum Khusus [ lex specialis ] untuk sebuah karya jurnalistik.

Hal Ini berarti bahwa sengketa yang timbul akibat dari sebuah produk pemberitaan Pers Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukannya malah langsung ke ranah Pidana Umum [ KUHP ] atau UU ITE inilah mesti publik pahami sebut yayat.

Peran daripada Dewan Pers dimana UU Pers telah memberikan peran sentral kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan terkait dengan terjadinya sengketa pemberitaan.

Porsi Dewan Pers itu pasti akan menilai apakah suatu karya jurnalistik yang menjadi produk sevuah pemberitaan itu melanggar Kode Etik Jurnalistik [ KEJ ] kah atau Tidak.

Ada Ruang yang di sediakan oleh UU Pers yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi dimana UU Pers lebih mengedepankan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai solusi utama bagi pihak yang bersengketa atau pihak yang merasa dirugikan Haknya dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Tujuan dari Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi itu agar dapat memberikan informasi yang akurat dan mencegah kerugian yang lebih besar, bukan akibat dari pemidanaan secara langsung.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan telah diperjelas di Pasal 8 UU Pers yang secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan Profesinya, sepanjang tugas jurnalistik yang dilakukannya dengan sumbernya, realitanya, serta itikad baik yang sesuai fakta. 

Berkaitan dengan Pasal-Pasal Baru [ KUHP Baru dan UU ITE ] yang mana diPasal-pasal baru terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik tetap berlaku, namun dengan batasan tertentu dalam konteks Pers dimana disebutkan di Pasal 27 ayat (3) UU ITE [ beserta turunannya di Pasal 45 UU ITE ] dan Pasal 310, 311 KUHP Lama [ serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, seperti Pasal 433 UU 1/2023 ] mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum [ lex Generalis ].

Penerapan ultimum remedium dalam Instrumen pidana, termasuklah pasal-pasal baru tersebut, seharusnya menjadi pilihan terakhir [ ultimum remedium ] setelah mekanisme UU Pers dilalui dalam kasus yang melibatkan karya Pers, selanjutnya setelah mekanisme di UU Pers stagnan atau tidak berhasil serta jika terdapatlah niat jahat [ actual malice ] yang terbukti secara objektive maka Barulah di Proses secara Litigasi.

Berdasarkan dan Mengacu pada Putusan MK Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan putusan yang menggarisbawahi tentang pentingnya kebebasan berekspresi dan perlunya revisi atau penafsiran yang ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik, untuk mencegah agar jangan sampai terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap Karya Pers. 

Ringkasnya bahwa UU Pers berupaya memprioritaskan penyelesaian etik dan korektif melalui Dewan Pers, sementara pasal-pasal pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik tetap ada tetapi diharapkan digunakan secara hati-hati terhadap hasil kerja jurnalistik yang profesional, sebut yayat.

Sumber :fakta investigasi news

Subscribe to receive free email updates: