Batas Aurat Laki-laki dan Perempuan Menurut 4 Madzhab, Ini Perbedaannya!

 



Jakarta - Syariat Islam menetapkan bahwa menutup aurat adalah kewajiban bagi umat muslim. Tak hanya wanita, ditentukan pula batasan aurat bagi kaum pria. Lalu, bagaimana perbedaan aurat laki-laki dan perempuan?

Secara bahasa, kata 'aurat' dalam buku Ijtihad Maqasidi olehA. Halil Thair, berasal dari bahasa Arab yang artinya celah, kekurangan, sesuatu yang memalukan, atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang.


Definisi aurat menurut ilmu fikih adalah bagian-bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dengan syarat-syarat tertentu, karena bila membiarkannya terbuka di depan umum maka dipandang sesuatu yang buruk dan malu, serta bisa menimbulkan rangsangan seksual.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menyatakan bahwa para ulama sepakat akan kewajiban menutup aurat bagi kaum muslim yang mukallaf (orang yang telah dewasa dan berakal), baik di dalam maupun di luar sholat.


Selain dilarang untuk menampakkan auratnya, umat Islam juga tidak diperkenankan untuk memandang dan menyentuh aurat seseorang. Sehingga kita diharuskan untuk menundukkan pandangan dari hal-hal demikian.


Perbedaan Aurat Laki-laki dan Perempuan dalam Sholat

Masih dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan tentang ketentuan aurat dalam pelaksanaan sholat menurut empat madzhab:


Madzhab Syafi'i
Ulama madzhab ini mengemukakan batas aurat bagi kaum wanita yaitu seluruh anggota badannya termasuk rambut, kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan. Sementara aurat untuk pria yakni antara pusar hingga lutut.


Namun tetap saja, ketika sholat di mana setiap hamba menghadap kepada Allah SWT, hendaklah berpakaian yang sopan dan menutupi bagian yang dianggap malu bila ditampakkan.


Madzhab Hambali
Bagi perempuan, auratnya adalah seluruh anggota tubunya, kecuali wajah saja. Untuk batasan aurat https://www.detik.com/tag/batasan-aurat pria yakni antara pusar hingga lutut


Madzhab Maliki
Batas aurat dibagi dua kategori, yakni mughalazah (tidak dapat ditoleransi) dan mukhaffafah (dapat ditoleransi). Untuk laki-laki, aurat mughalazahnya adalah qubul dan dubur, serta aurat mukhaffafahnya yakni bagian anggota lain selain antara pusar sampai lutut.


Kaum wanita, aurat mughalazahnya yaitu seluruh anggota badan selain bagian dada, punggung, dan atraf (tangan, kaki, kepala). Aurat mukhaffafahnya adalah semua tubuh, kecuali wajah, dan kedua telapak dan punggung tangan.


Madzhab Hanafi
Secara umum, aurat laki-laki dalam sholat yakni antara pusar hingga lutut. Sementara perempuan, auratnya adalah semua tubuh, dari kepala hingga ujung kaki, termasuk rambut. Yang menjadi pengecualian bagi wanita yaitu kedua telapak tangan beserta kedua punggung kaki.


Perbedaan Aurat Laki-laki dan Perempuan di Luar Sholat atau di Depan Umum

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 1 juga menerangkan mengenai batas aurat bagi pria dan wanita di depan umum menurut pendapat empat madzhab yang ada. Sebagai berikut:


Madzhab Syafi'i
Laki-laki memiliki batas aurat antara pusar sampai lutut bila dengan sesama kaum pria dan perempuan mahramnya. Sementara jika dengan perempuan bukan mahram, maka auratnya seluruh tubuhnya.


Adapun aurat perempuan ketika ia sendirian, bersama mahramnya dan kaum wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut. Bila dilihat golongan pria bukan mahram, maka auratnya adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan tangan..


Juga, semua kaum muslim mukallaf dimakruhkan untuk melihat auratnya sendiri, kecuali jika diperlukan.


Madzhab Hambali
Aurat wanita muslim jika bersama dengan mahram laki-laki adalah seluruh tubuh, kecuali wajah, leher, kepala, tangan, betis, dan kaki. Adapun bila dengan pria bukan mahram, maka auratnya seluruh tubuh, kecuali wajah, dan kedua telapak tangan.


Untuk pria, auratnya adalah antara pusar sampai lutut, baik dengan perempuan mahram, sesama kaum laki-laki, bahkan juga bila bersama perempuan bukan mahram.


Madzhab Maliki
Batas aurat pria bersama kaum laki-laki lain serta mahram perempuannya yakni antara pusar hingga lutut. Sementara bila dengan wanita bukan mahram, maka auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah, kepala, kaki, dan tangan.


Aurat perempuan muslim jika bersama mahram laki-laki adalah seluruh tubuh, kecuali wajah, kepala, leher, tangan, dan kaki. Untuk auratnya dengan diri sendiri, sesama wanita, dan bersama mahram prianya adalah pusar sampai lutut.


Dimakruhkan pula untuk melihat auratnya sendiri jika tidak perlu sama sekali.


Madzhab Hanafi
Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh jika bersama laki-laki bukan mahram. Jika dengan diri sendiri, kaum wanita lainnya, serta mahram lpria, maka auratnya yaitu antara pusar hingga lutut.


Sementara aurat pria adalah antara pusar sampai lutut, baik dengan perempuan mahram, sesama kaum laki-laki, bahkan juga bila bersama perempuan bukan mahram.

sumber: sang pencerah


Subscribe to receive free email updates: