Ketua APTRINDO Serta PH Angkat Bicara Terkait PENAHANAN Mobil Kobra Di Pelabuhan Kijing.

Ketua DPD APTRINDO Kalimantan Barat Dengan Penasehat Hukum dari PT PTK Yayat Darmawi SE, SH, MH

Beritatimur - Senin 26/10/2026 pertemuan khusus antara Ketua DPD APTRINDO Kalimantan Barat Dengan Penasehat Hukum dari PT PTK [ pelita trans Kalbar ] terkait dengan penahanan dan penghalangan aktivitas kendaraan milik PT PTK [ Kobra ] di pelabuhan kijing pada hari rabu 21/10/2026.

Penghalangan serta penahanan aktivitas kendaraan dari PT PTK oleh masa yang menamakan warga kijing kabupaten mempawah propinsi kalimantan barat secara frontal di duga karena diprovokasi oleh pihak yang menginginkan memonopoli semua aktivitas dari kendaraan PT PTK [ Kobra ].

Permintaan Ketua APTRINDO Kalbar.

Kasus pencegatan, penahanan dan pengahalangan terhadap angkutan bongkar muat di pelabuhan kijing yang terjadi di tanggal 21/10/2026 dilakukan oleh massa dengan mengatasnamakan warga kijing tanpa kejelasan maksudnya, menurut ketua DPD APTRINDO KALBAR Bang Al Amin yang mengatakan bahwa semestinya harus cepat diantisipasi oleh Pihak Pelindo dan Aparat Keamanan kepolisian setempat karena kalau dibiarakan berketerusan maka akan berdampak negative terhadap nama pelabuhan kijing dimata internasional, kata bang Al.

Bang Al amin juga memberitahukan bahwa APTRINDO dan Pelindo telah membuat Nota kesepakatan Bersama terkait dengan aktivitas APTRINDO di kawasan pelabuhan yang di kelola oleh PELINDO se indonesia maka dalam hal ini setidaknya APTRINDO disaat melakukan aktivitas bongkar muatnya dipelabuhan kijing dapat dijamin keamanannya.

Kasus penghalangan dan penahanan mobil oleh provokator yang mengatasnamakan warga kijing terjadi pada hari rabu di lokasi pelabuhan kijing terhadap mobil anggota dari Asosiasi Pengusaha Trucking Indonesia [ APTRINDO ] adalah merupakan peristiwa hukum pidana dan terlihat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum [ Polisi ] yang berada diwilayah Kabupaten Mempawah, sehingga sampai saat ini tidak adanya penegasan hukum terhadap provokator yang menggerakkan warga kijing tersebut, kata bang AL lagi.

Advis yuridis dari PH PT PTK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Penasehat Hukum dari PT Pelita Trans Kalbar meminta kepada pihak Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan Atensi Penegakan Supremasi Hukum atas kejadian yang dilakukan oleh provokator yang memprovokasi warga kijing secara masal untuk melakukan penahan dan penghalangan mobil angkutan barang milik PT PTK hari rabu kemarin di lokasi pelabuhan kijing mempawah tersebut.

Perbuatan penahanan dan penghalangan yang dilakukan oleh provokator dengan memprovokasi warga kijing dalam melakukan aksi frontal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana dan berpotensi perdata karena sudah jelas merugikan pihak lain secara materiil dan secara immateriil, hal ini adalah merupakan kejahatan maka penyelesaiannya masalahnya mestilah menggunakan pendekatan hukum pidana, kata yayat.

Kapolda kalimantan barat diminta untuk memberikan kepastian keamanan bagi pengusaha trucking yang melakukan aktivitasnya di lokasi pelabuhan internasional kijing kabupaten mempawah, di karenakan jaminan kepastian keamanan dilokasi pelabuhan kijing dari kepolisian tidak maksimal maka akan dikhawatirkan pelabuhan internasional kijing mempunyai reputasi yang buruk karena akan membuat takut para investor investor yang akan melakukan aktivitas ekspor dan impornya, sebut yayat lagi.

Perbuatan kejahatan yang diindikasikan dilakukan secara sengaja oleh provokator yang berinisial Ar adalah merupakan perbuatan yang sudah dapat dikategorikan murni kejahatan pidana, karena ada perbuatannya dan ada akibat dari perbuatannya yaitu telah merugikan pihak PT PTK maka dalam hal ini yayat selaku Penasehat Hukum meminta Kapolda kalimantan barat untuk melakukan tindakan hukum secara represive terhadap Ar tersebut, pinta yayat lagi.

Subscribe to receive free email updates: