Satsamapta Polres Purbalingga Gelar Razia Penjual Miras
Polres Purbalingga – Satuan Samapta Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia terhadap toko atau warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis (12/6/2025) siang.
Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga.
"Hasil patroli, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa ijin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan," ungkapnya.
Disampaikan bahwa hasil razia hari ini ditemukan barang bukti empat botol minuman beralkohol. Dari empat botol yang diamankan terdiri dari satu botol jenis anggur dan tiga botol jenis bir.
"Barang bukti miras selanjutnya dilakukan penyitaan, sedangkan penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan razia miras ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Karena peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Razia peredaran dan penjualan miras tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga," pungkasnya.
(Humas Poles Purbalingga)