Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Tabrak Lari Enam Kendaraan di Kalimanah


Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polres Purbalingga menjelaskan tentang perkembangan kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Penjelasan disampaikan saat digelar konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (12/6/2025). 

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan tabrak lari terjadi pada hari Selasa (10/6/2025) sekira jam 20.30 WIB di jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

Pelaku berinisial JEP (21) pekerjaan swasta warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian pelaku mengemudikan mobil Honda Brio bernomor polisi B-1038-DZI. 

"Pelaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Purbalingga," jelasnya. 

Disampaikan bahwa peritiwa tersebut terjadi di empat lokasi sepanjang jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Melibatkan enam kendaraan, yaitu empat mobil dan dua sepeda motor. 

Kronologis kejadian yaitu mobil Honda Brio awalnya melaju dari darah utara menuju selatan. Sampai di depan Agen Pos Kurnia Jaya menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B-9698-BXE yang sedang terparkir. 

"Setelah menabrak mobil Honda Brio tetap melaju ke arah selatan. Saat sampai di depan kampus Unsoed Kalimanah mobil berbalik arah menuju ke utara," ungkap Kasat Lantas. 

Mobil Honda Brio kemudian melaju ke utara dan di depan PT Asrikin menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 R-4226-GV. Setelahnya mobil tidak berhenti kemudian kembali menabrak sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomor polisi G-2237-YW di depan toko mainan. 

Selanjutnya, mobil terus melaju ke utara hingga menabrak tiga kendaraan di depan SMP Negeri 2 Kalimanah. Mobil yang ditabrak yaitu Daihatsu Gran Max B-2293-SKW, Toyota Innova R-1399-IC dan Toyota Calya R-1008-NC. 

"Setelah menabrak tiga kendaraan mobil kemudian oleng ke kiri hingga roda sebelah kiri masuk ke saluran air di sebelah barat jalan. Pengemudi kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kondisinya satu orang mengalami luka lecet dan satu mengalami patah tulang tangan. 

"Selain korban luka, enam kendaraan yang ditabrak pelaku juga mengalami kerusakan," lanjutnya. 

Kasat Lantas menambahkan kepada pelaku dikenakan pasal 311 ayat (3) dan atau pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

"Terkait penggunaan obat terlarang, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Satresnakoba Polres Purbalingga," pungkasnya. 


(Humas Polres Purbalingga)

Subscribe to receive free email updates: