Tarik Rem Darurat, Ini 7 Keputusan Anies Terkait Pemberlakuan Kembali PSBB Ketat


Beritatimur.id, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat seperti di awal pandemi melanda ibu kota.
Hal itu disebut Anies sebagai upaya Pemprov menarik ‘rem’ darurat lantaran penyebaran COVID-19 marak di wilayah DKI.
Menurut Anies, kondisi DKI saat ini bahkan sudah masuk kategori darurat Corona.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa PSBB itu bukan lagi PSBB transisi, melainkan PSBB seperti masa-masa awal diberlakukannya aturan tersebut.
“Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” ujarnya.
Melansir siaran pers Pemprov DKI, Rabu malam, 9 September 2020, berikut 7 keputusan Anies Baswedan terkait pemberlakuan kembali PSBB ketat di wilayah DKI
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Selain itu, Anies juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan COVID-19 di DKI Jakarta.
“Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang,” ujar Anies dalam siaran persnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman.
“Diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps,” pungkas Anies Baswedan.


Subscribe to receive free email updates: