Terdakwa Kasus PT MPFI Pertanyakan Saksi dan Barang Bukti Diduga Fiktif.


Jakarta - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berinisial TY pada (16/8/2019) ditunda karena  berkas perkara baru diterima terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2019.

Kepada awak media, Terdakwa TY mengungkapkan keanehan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Januar Ferdian, SH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dinilainya banyak kejanggalan. TY mengaku sejak awal penyidikan kasus ini dirinya sudah menjadi korban kriminalisasi.
Pasalnya, menurut TY, penanganan  perkara ini atas dasar laporan dilaporkan orang yang tidak memiliki legal standing tetapi tetap saja kasus ini diproses hingga ke pengadilan. TY juga mengaku heran ketika Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah melakukan tuntutan sejak tiga minggu lalu (25/7), namun pihaknya baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum jadwal sidang pembacaan pledooi.

"Saya sejak 4 bulan lalu sudah meminta JPU untuk mencocokan Barang Bukti attau BB namun  baru hari Rabu (7/8) pihaknya diberi kesempatan, padahal tuntutan telah dibacakan JPU sejak tiga minggu lalu," ungkap Terdakwa usai menjalani sidang di PN JakPus.

Terdakwa juga menyatakan, setelah melihat BB berupa, surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli atau hanya berbentuk foto copy dengan alasan JPU menerima dari pihak penyidik hanya seperti itu.
Terdakwa menjelaskan, BB yang diperlihatkan oleh JPU diduga fiktif dan direkayasa, karena format surat-suratnya berbeda serta bukan merupakan format dokumen yang biasa digunakan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait legal standing Saksi. Sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan, Saksi Korban Naoki Wada yang mengaku sebagai  Wakil Presiden Direktur  PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) tidak bisa memperlihatkan  keabsahan dokumen sebagai Wakil Presdir PT MPFI.

Faktanya justeru terdakwa TY yang bisa membuktikan lewat dokumen Akta Perusahaan MPFI, dimana tidak ada nama pelapor Naoki Wada. Baahkan terdakwa telah memperlihatkan Surat Pengunduran Diri Pelapor Naoki Wada dari perusahaan yang merupakan bukti bbahwa sesungguhnya Pelapor Naoki Wada tidak dapat mewakili Perusahaan lagi.
Terdakwa juga mengungkapkan, bahwa surat kuasa yang ada pada Penyidik hanya dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelapor dengan mengatasnamakan perusahaan.

Anehnya lagi, menurut TY pelapor diambil BAP nya oleh penyidik setelah pelapor dikeluarkan dari perusahaan. "Jadi BAP pelapor seharusnya cacat hukum dan dengan demikian, batal demi hukum, tapi sayangnya kasus ini tetap dipaksakan," tandas TY.
TY juga berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan adil untuk menuntut saksi pelapor yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, tentang keberadaannya sebagai perwakilan dari PT MPFI.

TY juga mengatakan, Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan kepada Terdakwa terdapat perbedaan mencolok. 
"Yang kaami terima (Surat Dakwaan) tidak bernomor dan bertanggal, serta nama terdakwa tertulis atas nama orang lain, kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Surat Tuntutan.

"Kejanggalan surat dakwaan JPU ini seharusnya disikapi majelis hakim  sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa. Kalau isi Surat Tuntutan berbeda dengan Surat Dakwaan, maka Terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan.

Terdakwa juga menerangkan, faktanya surat Dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak memiliki nomor halaman, dan keterangan-keterangan tidak diberi nomor (hanya menggunakan bulletpoint), dan isinya bukan merupakan keterangan Saksi yang disampaikan di dalam persidangan, melainkan hanya meengacu dari BAP saja.
Pada sidang yang lalu Terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memperbaiki format Surat Tuntutan yang dibuat dan diberi nomor halaman, sehingga Terdakwa dapat memberi rujukan yang cermat, tepat, dan jelas dalam Surat Pembelaan yang akan dibacakan.” Ungkap Terdakwa.

Terdakwa menguraikan, bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan. Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan."

Jadi menurut Terdakwa, dari fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa dirinya tengah menghadapi kriminalisasi bahkan sempat ditahan. Hal itu diperkuat juga dengan bukti-bukti yang dipegang JPU dari pelapor semuanya bukan asli dan bukti-bukti patut dikesampingkan sejak penyidikan, karena selain dibuat secara sepihak, termasuk tanggal-tanggalnya dalam surat dakwaan banyak yang tidak bersesuaian.

Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI), dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya. ***
Penulis/peliput : 
Sugiharto Hoky Santoso (Wapimred Biskom.com)
Hp.0816700169 (WA)


Subscribe to receive free email updates: