PENGUSAHA DILAPORKAN KE POLISI



Hendri Wilman ultom,S.H.,M.H kuasa  hukum pelapor dalam ruangannya (beritim/mujib)

Jakarta - Beritatimur -- Salah satu pengusaha pipa besi yang berdomisili di Kota Palembang dilaporkan kePolda Metro Jaya dengan nomor LaporanPoli :TBL/5679/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan dugaan telah melakukan Penipuan.

Hendri Wilman ultom,S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum Pelapor yang ditemui di Polres Jakarta Utara mengatakan, kejadian penipuan ini berawal dari transaksi jual beli pipa besi pada tahun 2015 didaerah Kebon Bawang. TanjungPriuk, Jakarta utara yang dimana pengusaha asal Palembang tersebut membeli barang pipa besi untuk pekerjaan konstruksi dan awalnya pengusaha tersebut telah membayar sebagian dari nilai yang sudah disepakati tetapi saat ditagih kekurangannya, pengusaha tersebut malah memberikan cek yang tidak bisa dicairkan oleh bank yang mengeluarkan.

Bahkan sudah beberapa kali Pelapor telah menagih secara langsung ke Palembang untuk meminta pelunasan kepada pengusaha tersebut tetapi hasilnya yang didapat tetap saja nihil, hanya janji-janji saja dan tidak terlihat dari niat baik pengusaha tersebut, tambahnya.

Wilman lebih jauh lagi mengatakan, karena dari hal itulah kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini karena kami Kuasa Hukum Pelapor melihat tidak ada niat baik dari pengusaha tersebut untuk melakukan pelunasan pembayaran.

Menurut informasi yang didapat bahwa laporan polisi ini sekarang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat yang sesuai dengan surat limpahan penanganan kasus dari Polda Metro Jaya, dan Saksi serta Pelapor sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Jakarta Utara dan sebentar lagi akan ada pemanggilan Terlapor dari Penyidik Polres Jakarta Utara terkait hal-hal yang dilaporkan oleh Pelapor dalam laporannya. (mjb/fsl)

Subscribe to receive free email updates: