PENGUSAHA DILAPORKAN KE POLISI
Hendri Wilman ultom,S.H.,M.H kuasa hukum pelapor dalam ruangannya (beritim/mujib)
Jakarta - Beritatimur -- Salah satu pengusaha pipa besi yang
berdomisili di Kota Palembang dilaporkan kePolda Metro Jaya
dengan nomor LaporanPoli :TBL/5679/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan dugaan telah melakukan Penipuan.
Hendri Wilman ultom,S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum Pelapor yang ditemui di Polres Jakarta Utara mengatakan,
kejadian penipuan ini berawal dari transaksi jual beli pipa besi pada tahun 2015
didaerah Kebon Bawang. TanjungPriuk, Jakarta utara yang dimana pengusaha asal
Palembang tersebut membeli barang pipa besi untuk pekerjaan konstruksi dan
awalnya pengusaha tersebut telah membayar sebagian dari nilai yang
sudah disepakati tetapi saat ditagih kekurangannya,
pengusaha tersebut malah memberikan cek yang tidak bisa dicairkan oleh bank yang
mengeluarkan.
Bahkan sudah beberapa kali
Pelapor telah menagih secara langsung ke Palembang untuk meminta pelunasan kepada pengusaha tersebut tetapi hasilnya
yang didapat tetap saja nihil, hanya janji-janji saja dan
tidak terlihat dari niat baik pengusaha tersebut, tambahnya.
Wilman lebih jauh lagi mengatakan,
karena dari hal itulah kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini karena
kami
Kuasa Hukum Pelapor melihat tidak ada niat baik dari pengusaha tersebut untuk melakukan pelunasan pembayaran.
Menurut informasi yang
didapat bahwa laporan polisi ini sekarang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat yang
sesuai dengan surat limpahan penanganan kasus dari Polda Metro Jaya, dan
Saksi serta Pelapor sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Jakarta Utara dan
sebentar lagi akan ada pemanggilan Terlapor dari Penyidik Polres Jakarta Utara terkait hal-hal
yang dilaporkan oleh Pelapor dalam laporannya. (mjb/fsl)