Kemenperin Pastikan Susu Kental Manis Aman, Ini Penjelasannya
Foto: Yuni Ayu Amida/detikcom
Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto menjelaskan peredaran susu kental manis sudah sesuai aturan BPOM.
"Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM," katanya dalam ketentuan tertulis yang diterima Jumat (6/7/2018).
Dia menerangkan, standar SKM telah diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius.
Produk SKM sendiri menurutnya masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap sajian kuliner, misalnya kopi, teh tarik, atau martabak manis.
Selanjutnya, berdasarkan Perka BPOM Kategori Pangan 01.3: Produk Susu Kental dan Analognya, SKM adalah produk susu berbentuk cairan kental.
Dia diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Dirinya memastikan keamanan SKM juga guna menjaga iklim usaha terkait. Pasalnya produksi SKM berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal.
Diharapakannya pengaturan produk SKM ke depannya dapat dilakukan secara lebih bijak.
"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah," paparnya. ( mjb )
Sumber : detik