Polisi Jawa Timur periksa kejiwaan penghina Nabi Muhamad SAW.
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin usai pemusnahan 50.070,45 liter minuman keras di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," kata Machfud.
Rendra Hadikurniawan (39), warga Gedangan di Sidoarjo, dianggap menghina Nabi Muhammad SAW lewat postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pada Kamis (26/4) Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melapor ke Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang menyampaikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Kepolisian lalu menggeledah rumah Rendra di Sidoarjo pada Kamis pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dengan bantuan aparat Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim lantas melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Rendra kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur.
Barung mengimbau warga santun dalam bersosial media, tidak menyebarkan ujaran kebencian berkenaan dengan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat."SUM:ANTARANEWS.COM
"Saat ini kita periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin usai pemusnahan 50.070,45 liter minuman keras di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
"Minta waktu ya supaya kita selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus kita periksa," kata Machfud.
Rendra Hadikurniawan (39), warga Gedangan di Sidoarjo, dianggap menghina Nabi Muhammad SAW lewat postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pada Kamis (26/4) Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim melapor ke Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang menyampaikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Kepolisian lalu menggeledah rumah Rendra di Sidoarjo pada Kamis pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dengan bantuan aparat Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim lantas melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Rendra kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur.
Barung mengimbau warga santun dalam bersosial media, tidak menyebarkan ujaran kebencian berkenaan dengan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat."SUM:ANTARANEWS.COM