Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Rapat paripurna tersebut diikuti Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam rapat dilakukan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.
Selanjutnya, Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menandatangani Perda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam rapat paripurna pada 14 September 2026.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Gubernur Jawa Tengah selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat kerja pada 30 September 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2026 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Nurkholes menyampaikan bahwa penetapan Perubahan APBD 2026 merupakan agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Raperda tersebut. Ia bersyukur seluruh tahapan, mulai dari pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran hingga penetapan Perda, dapat berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Nurkholes.
Nurkholes menjelaskan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Pemalang didorong untuk terus mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan iklim investasi dan usaha, serta melakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi daerah dan perkembangan perekonomian.
Sementara pada sisi belanja, evaluasi menekankan perlunya penyediaan alokasi belanja yang sesuai peruntukan dan mampu menggambarkan capaian kinerja setiap kegiatan. Untuk pekerjaan fisik dan konstruksi, pelaksanaannya juga diminta memperhatikan sisa waktu yang tersedia dan tetap taat asas.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang diminta lebih cermat dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk memastikan kewajiban yang harus dibiayai pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, Nurkholes meminta jajaran eksekutif untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, dengan tetap didukung fungsi pengawasan DPRD.
“Hal ini dipandang penting agar arahan pemanfaatan anggaran pada APBD induk maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Nurkholes juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah menjalankan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing dalam seluruh proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
