Anomaly Sebab " Kasus Korupsi Ada Yang Di FollowUp Tapi Ada Yang Tidak Di FollowUp"

Yayat Darmawi,SE,SH,MH

Beritatimur - Jakarta - Berdasarkan Realita secara Empiris kasus korupsi di kalimantan barat ada yang di FollowUp namun ada juga yang tidak di FollowUp, maka apakah hal itu lebih disebabkan kurangnya alat bukti ataukah pola split alias bisa di pisahkan atau dapat di pinggirkan saja.

Bisakah Ketidak wajarannya terjadi disaat prosesi tahapan penyidikannya atau pada tahapan pemeriksaannya, hal ini sering ditemukan pertanyaannya apakah terjadi akibat dari permintaan dari personalnya yang berstatus tersangka ataukah memang si tersangka tersebut tidak terbukti, tanpa bisa di protes oleh masyarakat.

Kasus korupsi ada yang ditindaklanjuti (di-follow up) dan ada yang tidak karena dipengaruhi oleh kelengkapan bukti, pemenuhan unsur pidana, skala prioritas lembaga hukum, serta tantangan teknis dan politik dalam proses penyelidikan.

Secara hukum, berdasarkan Undang undang setiap laporan daru masyarakat atau temuan wajib untuk ditelaah serta di kaji oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor, Namun dalam praktik kenyataannya tidaklah semua laporan dari masyarakat bisa langsung dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Alasan dari persfektive Hukum.

Mengapa sebuah kasus korupsi ada yang bisa ditindaklanjuti atau ada yang tidak bisa di tindaklanjuti maka alasan yuridisnya adalah ;

1.Alasan Faktor Hukum dan Pembuktian

Kecukupan Alat Bukti yaitu Untuk menaikkan status kasus dari penyilidikan ke penyidikan, maka Aparat Penegak Hukum baik itu KPK, Pidsus Kejaksaan, atau Krimsus Kepolisian tetap membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah seperti harus adanya keterangan saksi, surat, dokumen keuangan, atau petunjuk elektronik.Namun Jika laporan masyarakat hanyalah berupa asumsi tanpa bukti awal yang kuat, maka kasus korupsinya tidak bisa dilanjutkan.

Unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Kasus harus memenuhi unsur-unsur dalam UU Tipikor, seperti adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, atau gratifikasi.

2.Kendala Skala Prioritas dan Sumber Daya dalam

Keterbatasan Personel dan Anggaran yaitu terjadinya keterbatasan Jumlah Penyidik dan terbatasnya anggaran operasional untuk pergerakan dari lembaga penegak hukum, sedangkan laporan dugaan korupsi yang masuk melebihi kapasitas.

Mestinya Prioritas Di Nilai Kerugian dan Dampak Sosial dari kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis jenisnya korupsi kelas kakap atau yang berdampada hajat hidup masyarakat secara langsung.

3.Selalu Melihat Sifat dan Sumber Laporan atau

Kualitas Laporan dari Masyarakat dimana Laporan yang detail [ menyebutkan nama, modus operansi, kronologi, dan melampirkan dokumen pendukung ] jauh lebih cepat ditindaklanjuti dibandingkan laporan anonim atau jelas siapa pelapornya yang isinya terlalu umum atau sekadar berlandaskan katanya atau rumor.

Laporkan untuk meminta di lakukannya Operasi Tangkap Tangan [ OTT ] Kasus yang bermula dari OTT hampir 100% pastilah langsung ditindaklanjuti karena pelaku dan barang buktinya [ ada uang suapnya ] yang sudah tertangkap basah, sehingga pembuktiannya jauh lebih mudah dan cepat.

4.Alasan Teknis dan Kompleksitasnya Kasus

Pencucian Uang dan Aset yang di bawa lari Luar Negeri hal ini lebih disebabkan jaringan Kasus korupsi yang melibatkan jaringan lintas negara, penggunaan perusahaan cangkang [ badan usaha yang terdaftar secara legal tetapi tidak memiliki kegiatan operasional ], atau aset yang disembunyikan di luar negeri sehingga membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melacaknya Kasus yang seperti ini terkesan "jalan di tempat" karena proses koordinasi internasionalnya sangatlah rumit.

Di kasus cangkang ini adalah jaringan kejahatan money loundry yang kendala hukumnya ada di Saksi Kuncinya karena terKadang kasus tertunda karena saksi kunci meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri alias buron, atau tidak mau bekerja sama [wistle blower].

5.Intervensi Non-Hukum tekanan dari Politik dan Kekuasaan,

Meskipun secara Normatif Hukum Harus Bicara Independensi, namun dalam realitasnya kasus yang melibatkan para aktor politik besar atau pejabat aktif seringkali menghadapi resistensi dan intervensi politik yang tinggi.

Terjadinya kegaduhan politik atau instabilitas nasional, sehingga aparat penegak hukum tipikor harus berhati-hati dan pola pengumpulan bukti yang benar-benar tidak terbantahkan sebelum mengambil tindakan penetapan status pelakunya.

Advis Lembaga TINDAK.

Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH

Jika sebuah kasus Korupsi tidak bisa ditindaklanjuti atau bisa ditindaklanjuti namun masih ada celah untuk mengamankan pelaku lainnya dikarenakan pelaku tersebut memiliki kekuasaan dan modal maka hal itu bisa saja dibuat karena alasan objektif [ kurang bukti atau bukan ranah pidana korupsi ] maupun alasan yang subjektif atau teknis [ keterbatasan ruang gerak penegak hukum dan skala prioritas ] tujuannya adalah untuk membuat pelaku yang di split tersebut bebas dari jeratan hukum.

Pentingnya intervensi dari masyarakat atau publik dalam bentuk Citizen Lawsuit yaitu warga negara untuk mengintervensi hukum agar supaya hukum melakukan hal yang objektive dalam penangan kasus korupsi yang melibatkan penguasa didaerah yang memiliki kekuasaan dan modal, pinta yayat.

Subscribe to receive free email updates: