Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kecamatan Belik
Beritatimur.id -Pemalang -Jawa Tengah,bertempat di Pendopo Kecamatan belik,Kabupaten Pemalang. Mujianto .S.IP,membuka Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Bagi Masyarakat Kecamatan belik. Kegiatan ini diiuti oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap Kepala Desa,beserta Perangkat Desa se-Kecamatan,serta Forkompimcam,Kapolsek Belik Iptu Zaenudin S.H,Kepala Koramil Belik, dengan narasumber Prof.Dr.Hendrawan Supratikno anggota komisi XI,Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Jumat (02/Juni/2023).
Dalam sambutannya, Camat Belik mengatakan bahwa banyaknya platform penyedia jasa keuangan digital memberikan dampak bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan pinjaman maupun investasi hanya dalam perangkat telepon pintar saja, namun di sisi lain banyaknya platform yang ilegal. “Misalnya, platform penyedia pinjaman online, peminjam hanya dengan mengupload data diri, maka dalam beberapa jam, bahkan hitungan menit, dana tersebut dapat dicairkan masuk ke rekening peminjam,” ucapnya.Sebagai antisipasi maraknya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 7 lembaga (OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika) bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal. “Yang terpenting adalah kontrol diri dalam melakukan peminjaman online, jangan sampai pinjaman tersebut mengganggu ekonomi si peminjam. Dan patut diperhatikan besaran bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Semoga dengan mengikuti sosialisasi ini, peserta dapat memilih dan memilah platform investasi online serta tidak terjebak kepada pinjaman online ilegal yang merugikan,” pungkas Mujianto
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab foto bersama.
(Team)