LAHAN PERUMAHAN KORPRI DIJADIKAN TAMBANG BATU BARA OLEH PT . MER
Aktifasi penambangan batu bara di Tanjung Redeb Berau oleh PT. MER (foto:inanews)
Tanjung Redeb - Beritatimur - Aktifitas tambang batu bara di Pulau Kalimantan Timur , khususnya Kabupaten Berau ternyata masih belum banyak yang tertib.
Tumpang tindih ijin masih dilakukan para pengusaha batu bara demi meraih keuntungan.
Seperti yang dilakukan oleh PT. Mineral Energi Resource (MER), yang melakukan usaha penambangan di lahan milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) seluas 7 Hektar. PT. MER melakukan aktifitas tambang batu bara di atas lahan yang akan dibangun Perumahan KORPRI di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau , Kalimantan Timur.
Aktifasi penambangan batu bara di Tanjung Redeb Berau oleh PT. MER (foto:inanews)
PT MER sendiri guna menjalankan aktifitas tambangnya hanya dengan mengantongi IUP Khusus yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP) Provinsi Kaltim yang diterbitkan Desember 2017.
Menyikapi hal itu Komando Panglima Adat Dayak (KPADK) wilayah Berau merespon keras aktifitas PT.MER yang dianggap ijin PT.MER sudah habis masa waktunya, dan kegiatan tambang tersebut dikatakan illegal mining dan sudah menggangu masyarakat Berau.
“Aktifitas tambang yang dilakukan PT.MER telah membuat resah masyarakat setempat, dengan alih fungsinya suatu pekerjaan yang rencananya perumahan KORPRI menjadi tambang batu bara, “ ucap Siswansyah Ketua KPADK Berau saat dihubungi Redaksi pada , Rabu 31 juli 2019.
Menurut Siswansyah banyak kerugian yang di derita masyarakat Berau dari aktifitas tambang PT.MER, sebab korelasi ijin dan peran serta CSR perusahaan tidak ada.
Aktifasi penambangan batu bara di Tanjung Redeb Berau oleh PT. MER (foto:inanews)
“ PT MER yang tak mengantongi ijin sama sekali , sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat dan harus di tindak tak elok kalau kasus ini tidak sampai di persidangan dan kami menghimbau kepada aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Berau harus bertindak tegas dan tanpa pilih kasih,” tegas Siswansyah.
Menurut Siswansyah , KPADK Berau menemukan informasi ijin yang dikantongi PT MER seperti AMDAL, Ijin Angkut dan IUP Khusus yang diterbitkan Pemkab Berau sudah melebih batas waktu dan belum mendapatkan ijin kembali.
“Ijin khusus PT. MER hanya berlaku 6 bulan sementara aktifitas penambangan PT MER sudah lebih dari satu 1 tahun semenjak ijin dikeluarkan oleh Pemkab,” jelas Siswanyah.
KPADK juga minta Pemerintah menjalankan fungsi dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin tambang di tangan gubernur
*Ijin Pertambangan Tumpang Tindih*
Seperti diketahui PT.MER melakukan aktifitas tambang batu bara diatas lahan yang akan dibangun Perumahan KORPRI dengan alasan pematangan lahan sebelum nantinya lahan seluas 7 hektar itu dijadikan perumahan.
Dari catatan digital yang di sebutkan laman resmi media lokal PT. MER kantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus angkut-jual.
Izin tersebut diterangkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Goenoeng Joko Hadi kepada Media pada 10 maret 2018, dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Korpri Berau selaku pemilik lahan. Namun dalam kajian, lahan yang bakal dijadikan perumahan bagi para pegawai tersebut ternyata memiliki kandungan batu bara.
Lain pendapat dari Kepala Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Lita Handiri. Dikatakan pada 10 maret 2018 melalui media lokal pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk PT.MER, namun hanya untuk kegiatan pematangan lahan yang rencananya untuk pembangunan perumahan Korpri.
Namun, perihal adanya kandungan batu bara di lokasi pembangunan, maka kegiatan pematangan lahan yang akan dilakukan, wajib berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim selaku pihak berwenang.
Sumber : Inanews