Prabowo-Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi, Ma'ruf: Nanti MK yang Memutuskan
"Ya kalau perkara itu jangan maunya, nanti yang memutuskan MK, kalau semua mau nanti MK memutuskan apa?" Ujar Ma'ruf di Jl Simprug Golf 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Cawapres 01 itu mengatakan soal perkara sengketa pemilu adalah ranah MK. Sehingga yang berhak memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.
Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu, itu kalau perkara begitu," lanjutnya.
Namun demikian,Ma'ruf mengapresiasi langkahPrabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.Ma'ruf mengaku, dari awal ia menyarankan jika ada dugaan kecurangan dalampilpres 2019 silahkan menempuh jalur konstitusional.
Namun demikian,Ma'ruf mengapresiasi langkahPrabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.Ma'ruf mengaku, dari awal ia menyarankan jika ada dugaan kecurangan dalampilpres 2019 silahkan menempuh jalur konstitusional.
Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," ujar Ma'ruf.
Berikut 7 tuntutan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Berikut 7 tuntutan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (lir/hri)
Sumber: detiknews