KOMPLOTAN PENCURI MOTOR 27 TKP DIGULUNG, TERUNGKAP DAERAH MANA SAJA YANG DISATRONI
Rembang – Aparat Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor di 27 TKP. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka pelaku.
3 orang tersangka ditahan di Polres Rembang, masing-masing Subaedi dan Sulis warga Kabupaten Pati, serta Tommy warga Kabupaten Blora. Sedangkan 1 tersangka lain disidik oleh Polres Grobogan, karena terlibat cukup banyak kasus Curanmor di wilayah tersebut.
Komplotan ini tergolong berbahaya, karena sudah berulang kali masuk penjara, namun tak kunjung kapok. Selain mencuri motor di Kabupaten Rembang, mereka juga terlibat dalam kasus serupa di Kabupaten Blora, Pati, Kudus, Grobogan dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku biasanya menyewa mobil, kemudian mencari sasaran motor.
Dalam release kasus yang berlangsung di Mapolres Rembang, hari Senin (17 Oktober 2022), salah satu tersangka Subaedi alias Ledeng membeberkan motor yang paling sulit dicuri jenis NMax dan PCX, karena ada remote controlnya.
Sedangkan motor trail relatif lebih mudah, lantaran sudah hafal jalur kabel menuju stop kontak, untuk menghidupkan mesin kendaraan.
“Kalau Honda Scoopy termasuk mudah, yang paling sulit NMax dan PCX, “ tuturnya.
Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi motor, rata-rata antara Rp 2,5 – 5 Juta. Ia mencontohkan motor trail jenis CRF paling mahal, lebih dari Rp 6 Juta.
“Sasaran motor yang parkir di depan rumah, kalau sepi, langsung beraksi, “ imbuh tersangka.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membenarkan dari 7 unit sepeda motor yang sudah diamankan sebagai barang bukti, hampir semua kondisinya masih bagus. Diduga kuat tersangka pelaku mengincar motor bermerek, agar laku dengan harga tinggi. Motor curian kebanyakan dijual ke wilayah Pati dan Blora.
“Tersangka residivis, ada yang pernah masuk penjara 2 hingga 3 kali. Setelah bebas, kumpul lagi bersekongkol. Sistemnya keliling pakai mobil sewaan, kalau lihat motor sasaran, langsung dicuri. Mayoritas pakai kunci T, sarana kita amankan juga sebagai barang bukti, “ terangnya.
Polisi mengungkap kasus ini, pasca menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Vario milik Sutrini di Kelurahan Magersari, Rembang pada bulan Mei lalu. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga mengarah pada keterlibatan para tersangka.
Rincian 26 TKP lainnya meliputi Desa Jeruk Kecamatan Pancur, Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori, Desa Padaran Kecamatan Rembang, Desa Panohan Kecamatan Gunem, Desa Landoh Kecamatan Sulang, Desa Wonokerto Kecamatan Sale, kemudian Kabupaten Blora 5 TKP, Pati 2 TKP, Kudus 6 TKP, Purwodadi 4 TKP dan Kabupaten Ngawi 3 TKP. (Musyafa Musa).
Ket. Foto : Tersangka pelaku Curanmor 27 TKP, beserta barang bukti sepeda motor digelar, hari Senin (17/10).
Sumber : Website r2brembang.c0m