Pleno KPU Kota Magelang: Pak Dokter Menang-Anak Walkot Tumbang
Magelang - JAWA TENGAH
Paslon nomor urut 1 Muchamad Nur Aziz-M Mansyur (Aman) meraup suara terbanyak dalam Pilkada Kota Magelang 2020. Aman memperoleh 41.170 suara atau 60,02 persen, unggul dari paslon nomor urut 2 Aji Setyawan-Windarti Agustina (Aswiner) yang memperoleh 27.425 suara atau 39,98 persen.
"Hasil resmi dari perolehan pasangan calon ini untuk paslon 1 yakni 41.170 suara atau 60,02 persen. Untuk paslon 2, yakni 27.425 suara atau 39,98 persen," kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Selasa (15/12/2020).
Hal tersebut disampaikan kepada wartawan usai Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Hotel Atria Magelang.Paslon Aman meraup 41.170 suara, unggul di masing-masing kecamatan meliputi Kecamatan Magelang Selatan 14.250 suara, Kecamatan Magelang Utara 12.835 dan Kecamatan Magelang Tengah 14.085 suara.
Sedangkan paslon Aswiner memperoleh total 27.425 suara terdiri di Kecamatan Magelang Selatan 8.691 suara, Kecamatan Magelang Utara 7.533 suara dan Kecamatan Magelang Tengah 11.201 suara.
Basmar melanjutkan, setelah melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil suara tingkat kota,, pihaknya menunggu apakah ada pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada sengketa, maka pihaknya akan menetapkan paslon terpilih
"Kita nunggu apakah ada sengketa atau tidak, apabila tidak ada sengketa dari MK ada putusan apakah Kota Magelang masuk yang teregistrasi ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada sengketa berarti lima hari setelah pengumuman MK itu, kita tetapkan maksimal lima hari paslon terpilihnya," jelasnya.
Diketahui, paslon Aji Setyawan-Windarti Agustina (Aswiner) diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan Perindo serta beberapa partai nonparlemen seperti NasDem, PBB, PPP, dan PAN. Aji Setyawan merupakan anak Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito. Sedangkan pasangannya, Windarti, merupakan Wakil Wali Kota petahana Magelang.
Sedangkan paslon Muchamad Nur Aziz-M Mansyur (Aman) ini diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, PKB, PKS, dan PPP. Muchamad Nur Aziz merupakan seorang profesional, yakni berprofesi dokter. Sedangkan M Mansyur adalah tokoh NU Kota Magelang.
Sementara itu, anggota KPU Kota Magelang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bambang Sarwodiono, menambahkan bahwa penyampaian sengketa paslon maksimal tiga hari dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota.
"Setelah rapat pleno terbuka ini, menunggu apakah ada penyampaian sengketa paslon maksimal tiga hari dari rapat pleno ini. Kemudian setelah tiga hari, kalau tidak ada penyampaian menunggu dari MK di buku register perkara konstitusi (BRPK), kalau ada menunggu MK. Kalau tidak, lima hari berikutnya penetapan terpilih bentuknya dengan SK," kata Bambang.
Menurutnya, syarat untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) adalah selisih suara maksimal dua persen dari suara sah. Karena penduduk Kota Magelang kurang dari 250 ribu jiwa.
"Persyaratan maksimal dua persen dari suara sah karena kita (Kota Magelang) penduduknya di bawah 250.000," ujarnya.