KPK Catatkan Sejarah Pemulihan Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri
Jakarta -
KPK mengaku untuk pertama kalinya pada 2019 ini bisa mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. KPK mengatakan bisa mengembalikan SGD 200 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam video Laporan Tahunan tahun 2019. Pengembalian aset itu merupakan kerja sama antara KPK dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Tahun ini untuk pertama kalinya KPK mengembalikan aset dari luar negeri kerja sama dari kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia," tulis KPK sebagaimana ditayangkan dalam video Laporan Tahunan 2019, Senin (27/7/2020).
Aset yang dikembalikan itu berasal dari kasus suap salah satu mantan kepala BUMN. Perkara yang dimaksud terkait dengan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Total uang yang disetorkan KPK ke kas negara senilai Rp 319 miliar.
Berikut ini rincian pengembalian aset negara akibat korupsi senilai Rp 319 miliar.
- Rp 121,9 miliar berasal dari pendapatan uang pengganti.
- Rp 17,8 miliar berasal dari pendapatan hasil denda tindak pidana korupsi.
- Rp 180,07 miliar dari berasal dari pendapatan total barang rampasan.
- Rp 17,8 miliar berasal dari pendapatan hasil denda tindak pidana korupsi.
- Rp 180,07 miliar dari berasal dari pendapatan total barang rampasan.
Sum: Detik.com